Abstrak: Badan Permusyawaratan Desa merupakan mitra kerja pemerintah desa yang memiliki kedudukan sejajar dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Kedudukan sejajar maksudnya adalah kedudukan BPD tidak lebih tinggi dan tidak lebih rendah dengan kepala desa, sedangkan yang dimaksud dengan mitra disini adalah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BPD dan pemerintah desa wajib saling menghormati, saling membantu, serta saling mengisi demi tercapainya pemerintahan yang baik. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis, masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif karena penelitian ini dilakukan sesuai dengan apa yang terjadi dilapangan. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mendeskripsikan pelaksanaan dan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa Tambakrejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan. Untuk mencapai tujuan tersebut maka peneliti menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) pelaksanaan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa Tambakrejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan sudah dilaksanakan dengan optimal. (2) faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan fungsi BPD dipengaruhi oleh dua faktor yaitu faktor pendukung yang meliputi dukungan/partisipasi masyarakat terhadap BPD, dan hubungan kerjasama yang baik antara BPD dengan pemerintah desa. Sedangkan faktor yang kedua yaitu faktor penghambat yang meliputi rendahnya SDM anggota BPD serta adanya sikap apatis dari masyarakat terhadap pelaksanaan fungsi BPD.
Kata Kunci: badan permusyawaratan desa, fungsi, implementasi, pemerintahan desa
Keberadaan desa secara konstitusional diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, “desa adalah satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah tertentu yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan tata kelola pemerintahan, kepentingan masyarakat, hak asal-usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Undang-undang tentang desa dibentuk sebagai upaya untuk menjamin kehadiran satuan pemerintah yang dekat dengan rakyat serta dasar pemerintahan desa menyelenggarakan pemerintahan yang berintegritas. Dalam menyelenggarakan pemerintahan desa perencanaan pembangunan merupakan sesuatu yang sangat penting karena dari perencanaan pembangunan inilah arah pembangunan desa ditentukan. Penyelenggaraan pemerintahan desa dipimpin oleh kepala desa dibantu oleh perangkat desa, serta ada lembaga yang berpengaruh di dalam pemerintahan desa yaitu Badan Permusyawaratan Desa.
BPD berkedudukan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa. BPD sebagai lembaga legislasi dan wadah yang berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Pada hakikatnya BPD merupakan mitra kerja pemerintah desa yang memiliki kedudukan sejajar dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. Dalam kondisi realitas, meskipun telah diamanahkan oleh Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, lembaga BPD di Desa Tambakrejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan belum sepenuhnya melaksanakan fungsi dan banyak orang yang beranggapan kalau BPD tidak ada pekerjaannya tapi mendapatkan upah. Penelitian tentang BPD ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan dan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa Tambakrejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.
TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian Badan Permusyawaratan Desa
Sebelum diberlakukannya undang-undang otonomi daerah yaitu Undang-Undang No 22 Tahun 1999, Badan Perwakilan Desa saat itu disebut Lembaga Musyawarah Desa atau sering disebut dengan LMD. Kemudian setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 tentang Otonomi Daerah, nama Lembaga Musyawarah Desa diganti dengan nama Badan Perwakilan Desa, selanjutnya dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menggantikan Undang-Undang No 22 Tahun 1999 nama Badan Perwakilan Desa diganti dengan Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga demokrasi di tingkat desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Keanggotaan BPD
Pengisian anggota BPD dapat melalui pemilihan secara langsung atau melalui musyawarah perwakilan. Hal ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan masyarakat di desa masing-masing. Masa keanggotaan BPD telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 56, menyatakan bahwa: Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis, masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji, dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Adapun persyaratan calon anggota BPD sebagai berikut: (1) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (2) Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, (3) Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah, (4) Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, (5) Bukan sebagai perangkat pemerintah desa, (6) Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD, (7) Wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis.
Ketentuan jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk desa setempat dengan pengaturan sebagai berikut: (1) Jumlah penduduk s/d 3000 jiwa paling banyak 5 (lima) orang anggota, (2) Jumlah penduduk 3001 s/d 6000 jiwa paling banyak 7 (tujuh) orang anggota, dan (3) Jumlah penduduk 6001 atau lebih paling banyak 9 (sembilan) orang anggota.
Hak Badan Permusyawaratan Desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 62 sebagai berikut: (1) Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, (2) Mengajukan pertanyaan, (3) Menyampaikan usul atau pendapat, (4) Memilih dan dipilih, (5) Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Untuk mendapatkan haknya BPD harus terlebih dalu memenuhi kewajiabnnya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 63 sebagai berikut: (1) Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, (2) Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, (3) Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa, (4) Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan, (5) Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa, dan (6) Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan desa.
Fungsi BPD
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 55 bahwa: BPD mempunyai tiga fungsi yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Fungsi yang dimiliki oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk membuat dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Peraturan desa adalah produk hukum tingkat desa yang ditetapkan oleh kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah desa. Kemudian Fungsi pengawasan yaitu Badan Permusyawaratan Desa sebagai pengawas kinerja kepala desa dan jalannya pemerintahan desa. Selanjutnya, Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga permusyawaratan desa sangat diperlukan keberadaannya oleh masyarakat karena melalui instansi tersebut maka diharapkan semua aspirasi masyarakat dapat tersalurkan kepada pemerintah desa sehingga dapat ditindaklanjuti, terutama yang berhubungan dengan jalannya pemerintahan desa dan pembangunan desa.
METODE
Penelitian skripsi tentang fungsi BPD ini menggunakan desain penelitian kualitatif. Desain ini digunakan untuk mendeskripsikan pelaksanaan dan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat deskriptif yang disusun dalam rangka memberikan gambaran tentang informasi yang berasal dari subjek atau objek penelitian, yang berfokus pada penjelasan sistematis tentang fakta yang di peroleh saat peneitian dilakukan. Objek dari penelitian ini adalah fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerinatahan di Desa Tambakrejo, sedangkan subjeknya adalah kepala desa, sekretaris desa, empat anggota BPD mewakili empat dusun dan empat masyarakat dari empat dusun yang bisa memberikan informasi-informasi dan data yang lengkap terkait pelaksanaan fungsi BPD. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik observasi (pengamatan), wawancara dan dokumentasi.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pelaksanaan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa Tambakrejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan
Desa Tambakrejo merupakan salah satu desa di Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan. Desa Tambakrejo terdiri dari empat dusun yaitu Krajan, Getas, Bulu dan Getas. Sesuai dengan Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa fungsi BPD terdiri dari tiga fungsi yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa serta sebagai pengawas kinerja kepala desa. Setalah itu fungsi BPD diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa pasal 31. Adapun peraturan dibawahnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dari hasil penelitian dapat dilihat bahwa fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa Tambakrejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan sudah dilaksanakan secara optimal. Mengacu pada Peraturan Bupati Tahun 2019 Tentang Pedoman Tata Cara Pengisian, Peresmian, Pembehentian, Pengisian Antar Waktu, Tugas Dan Tata Tertib Anggota Badan Permusyawaratan Desa pasal 47, BPD Desa Tambakrejo telah melaksanakan fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Hal ini terbukti dengan kemampuan BPD Desa Tambakrejo yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, BPD juga merealisasikan aspirasi tersebut dalam bentuk pelaksanaan pembangunan desa seperti pembuatan gapura di dusun krajan dan renovasi PAUD di dusun bulu, pembangunan jalan paving di dusun bato’an dan getas serta perbaikan penerangan jalan umum. Jadi aspirasi masyarakat dari keempat dusun yang ada di Desa Tambakrejo sudah terlaksana dan terealisasikan dengan baik.
Selanjutnya, dalam menetapkan peraturan desa, antara BPD dan kepala desa sama-sama memiliki peran yang sangat penting yaitu BPD menyutujui dikeluarkannya peraturan desa kemudian kepala desa yang menetapkan peraturan desa tersebut. Namun, pada saat peneliti melakukan wawancara kepada BPD, anggota BPD tidak bisa memberikan keterangan terkait peraturan desa apa yang sudah ditetapkan sehingga peneliti mencari informasi sendiri kepada kasi pemerintahan Desa Tambakrejo. Peraturan desa yang sudah ditetapkan adalah Perdes Nomor 02 tentang Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJMDes) Tahun 2018-2023.
Kemudian mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh BPD Desa Tambakrejo adalah Pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Pengawasan terhadap APBDes ini dapat dilihat dalam laporan pertanggungjawaban Kepala Desa setiap akhir tahun anggaran. Adapun bentuk pengawasan yang dilakukan oleh BPD yaitu: (1) Memantau semua pemasukan dan pengeluaran kas desa, (2) Memantau secara rutin mengenai dana-dana swadaya yang digunakan untuk pembangunan desa.
Pengawasan yang dilakukan telah dilaksanakan dengan baik sehingga dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan terhadap APBDes. Apabila terjadi penyelewengan, BPD akan memberikan teguran secara kekeluargaan untuk pertama kalinya, dan selanjutnya akan diklarifikasi dalam rapat yang dipimpin oleh ketua BPD. Namun, jika terdapat suatu persoalan yang sulit dipecahkan, maka BPD akan melaporkannya kepada Camat dan Bupati untuk segera ditindaklanjuti.
Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa Tambakrejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan
Dalam rangka keberhasilan pemerintahan desa baik dibidang pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat sangat diperlukan sinergitas yang utuh antara kepala desa, perangkat desa dan BPD. Hal itu dilakukan agar roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik dan semakin berdaya guna. Hubungan BPD dengan kepala desa adalah sebagai mitra kerja. Dimana BPD dan kepala desa harus melaksanakan fungsi dan tugasnya masing-masing. Sehingga terciptalah hubungan yang baik dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Selain itu Partisipasi masyarakat baik dalam bentuk aspirasi maupun dalam pelaksanaan suatu keputusan serta dalam mengawasi pelaksanaan peraturan desa yang dibuat bersama juga berperan besar dalam pelaksanaan fungsi BPD. Besarnya dukungan dari masyarakat kepada BPD juga dapat memberikan ruang gerak untuk dapat melaksanakan fungsi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Tidak dapat dipungkiri bahwa pelaksanaan fungsi BPD tidak selalu berjalan lancar. Adapun faktor penghambat dalam pelaksanaan fungsi BPD yaitu, rendahnya SDM anggota BPD serta adanya sikap apatis dari masyarakat terhadah fungsi BPD. Dari beberapa faktor penghambat tersebut BPD Desa Tambakrejo melakukan pembinaan internal dengan semua anggota BPD lain untuk membahas mengenai fungsi BPD yang sesuai dengan Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, agar tidak melampaui batas pada saat melaksanakan fungsinya.
Terkait dengan masyarakat yang kontra terhadap keputusan yang ditetapkan BPD Desa Tambakrejo berusaha memberikan beberapa pengertian atau penjelasan yang sekiranya dapat diterima oleh masyarakat. Misalkan dalam hal meralisasikan aspirasi masyarakat, tidak semua aspirasi masyarakat itu bisa teralisasikan secara bersamaan. Karena pihak BPD maupun pemerintah desa pasti mempertibangkan terlebih dahulu mana akan menjadi prioritas yang harus didahukan terutama dalam hal pembangunan desa. Namun, aspirasi masyarakat yang belum teralisasikan bukan berarti diabaikan begitu saja tetapi akan masuk daftar perencanaan di tahun depan.
KESIMPULAN
BPD Desa Tambakrejo terdiri dari 7 anggota yang mewakili empat dusunnya. BPD Desa Tambakrejo telah melaksanakan fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Hal ini terbukti dengan kemampuan BPD Desa Tambakrejo dapat merealisasikan aspirasi tersebut dalam bentuk pelaksanaan pembangunan desa di empat dusun tersebut. Sedangkan untuk menetapkan peraturan desa kepala desa selalu melibatkan BPD dalam pembuatannya. Kemudian BPD melaksanakan fungsinya yang ketiga yaitu mengawasi kinerja kepala desa dengan melihat laporan pertanggungjawaban kepala desa setiap akhir tahun anggaran. Pengawasan yang dilakukan telah dilaksanakan dengan baik sehingga dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan.
Pelaksanaan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa Tambakrejo dipengaruhi oleh dua faktor yaitu faktor pendukung dan faktor penghambat. Faktor pendorong yaitu dukungan/partisipasi masyarakat terhadap BPD, dan hubungan kerjasama yang baik antara BPD dengan pemerintah desa. Sedangkan faktor penghambat yaitu rendahnya SDM anggota BPD serta adanya sikap apatis dari masyarakat terhadap fungsi BPD.
SARAN
BPD diharapkan dapat lebih memahami dan mengetahui fungsinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Peningkatan pengetahuan tersebut dapat dilakukan dengan cara mengikuti sosialisasi atau diskusi tentang fungsi BPD yang sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Untuk menunjang keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa, maka diperlukan kerjasama atau sinergitas antara kepala desa, perangkat desa dan BPD. hal itu dilakukan agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan semakin berdaya guna. Bentuk kerjasama antara Badan Permusyawaratan Desa dan pemerintah desa adalah salah satu contohnya dengan melaksanakan Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) guna membahas dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat.
Kemudian masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dan memberikan dukungan/partisipasi kepada BPD dalam melaksanakan fungsinya. Partisipasi masyarakat dapat dalam bentuk menghadiri pertemuan yang diadakan BPD untuk menyampaikan usulan-usulannya dan ikut serta dalam kegiatan proses pembangunan guna memperlancar pelaksanaan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan.
DAFTAR PUSTAKA
Saputra, Prazoya. 2014. Optimalisasi Peran BPD Dalam Pembentukan Peraturan Desa, Jakarta.
Peraturan Bupati Tahun 2019 Tentang Pedoman Tata Cara Pengisian, Peresmian, Pembehentian, Pengisian Antar Waktu, Tugas Dan Tata Tertib Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Waskito, Adi Suyatmin (2019,03 Januari) optimalisasi peran bpd di pemerintahan desa. https://radarsolo.jawapos.com/read/2019/01/03/111556/optimalisasi-peran-bpd-di-pemerintahan-desa.